Beberapa waktu lalu, saya menghadiri undangan dari DP3A Karawang dalam rangka sosialisasi perijinan Daycare bekerja sama dengan PTPA Nusa. Kegiatan dilaksanakan di resto dan meeting room Lebak Sari Indah. Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait perijinan Daycare.
Setelah berbagai sambutan dari pihak terkait, acara inti dimulai dari Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang.
Dalam mengurus perijinan daycare dimulai dari Disdikpora..
yang harus dimiliki saat mengajukan perijinan di Disdikpora adalah :
Akta Pendirian Yayasan disertai dengan struktur organisasi yang jelas dan deskripsi tugas dari semua pengurus dan staff yayasan.
Surat kepemilikan lahan (standar luas lahan 300m persegi)
Surat kerjasama dengan klinik atau psikolog
Kurikulum PAUD standar nasional.
Borang Tara (Taman asuh ramah anak)
Syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi adalah :
Rasio pengasuh yang sesuai standar ( 1-2 tahun 6 orang/ 1 guru, 0-1 thn, 4 anak/ 1 guru)
Kepala Sekolah S.1 pendidikan
memiliki minimal 1 staf bersertifikat kompetensi
Pengasuh minimal SMA sederajat
Memiliki rancangan kegiatan harian
Mengisi borang TaRa
Teknis perijinan setelah dokumen siap, perijinan dilakukan dengan mendaftar online melalui DPMPTSP, setelah terdaftar pihak Disdikpora akan memverifikasi kelengkapan data, bila data oke akan dilakukan survey lapangan ke daycare yang didaftarkan.
Setelah terverifikasi oleh petugas penilik disdikpora, akan keluar surat rekomendasi disdikpora. Surat rekomendasi ini didaftarkan lagi ke DPMPTSP untuk mendapatkan ijin operasional Daycare. Yang perlu disiapkan adalah :
Akta Pendirian yayasan dan kelengkapannya.
Struktur organisasi yayasan.
NPWP yayasan
NIB beresiko
Surat rekomendasi Disdikpora
Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “sapa akang”.
Setelah data terverifikasi, pendaftar akan mendapat nomor resi, diinfo ke email yang terdaftar termasuk informasi pengambilan surat ijin di loket DPMPTSP.
Surat ijin operasional berlaku selama 2 tahun dan wajib diperpanjang. Surat ijin operasional dibawa kembali ke Disdikpora untuk mendapatkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
—-----
Perijinan daycare disamakan dengan perijinan untuk sekolah, perijinannya masuk ke ranah pendidikan usia dini. Melihat alur yang panjang dalam mengurus perijinan sangat sayang bila hanya mengurus untuk daycare saja ranpa dibarengi dengan unit lain. Setelah mengobrol dengan para owner daycare mandiri rata rata masih dalam tahap pendirian yayasan saja. Daycare yang berijin lengkap biasanya masuk dalam yayasan sekolah, tak heran mengingat perijinannya yang sama seperti sekolah. Sementara Daycare organik yang muncul dari rumahan dan kebutuhan masyarakat agak sulit mengembangkan diri dengan modal dan sarana prasarana yang terbatas.
yang saya uraikan di atas hanyalah perijinan wajib dari disdikpora. Sementara ada standar lainnya yang harus dipenuhi oleh daycare dari kementrian BKKBN yaitu standar Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak)
Contoh Borang Tara milik kementrian P3A https://drive.google.com/file/d/1oIRbTV7_oS0IMioLDAHPYjfIyvLW0Smh/view?usp=drivesdk
Pedoman TARA 2024
https://drive.google.com/file/d/1WepqzwbRtGy4xUVMz3WCf6cYuwUW9kvu/view?usp=drivesdk
Pedoman TAMASYA milik kementrian BKKBN 2025
https://drive.google.com/file/d/1fikH3svaz5m-NPhWvQgiqCtWpGm5cKbs/view?usp=drivesdk